Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi

jurnalpatrolinews.com –  karawang, (JP)    TERWUJUDNYA tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, dengan landasan Pancasila.
Terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada negara dan rakyat Indonesia, atas Rahmat Allah Yang Maha Esa, Garda Tipikor Indonesia MENDEKLARASIKAN BERDIRINYA KORWIL GARDA TIPIKOR INDONESIA KABUPATEN KARAWANG.
Deklarasi dan Pengukuhan Pengurus Korwil Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Karawang ini digelar di Gedung Lebak Sari Indah, Karawang, Senin 15 Juni 2015, dihadiri oleh Pejabat Muspida Kabupaten Karawang, Kasubditlingkim Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Ir. Nilam CT, M.Si, Pakar Bela Negara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Ruly Rahadian, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI Guntur Kusmeiyano, M.Si, Dewan Kelautan Indonesia Enni Eryani Hoesien, MBA, serta para Pengurus Korwil Garda Tipikor Indonesia Kabupaten Karawang, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Karawang, dan ormas se-Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya Ketua Umum Garda Tipikor Indonesia, Panca Dwikora Aba Soekarno mengatakan bahwa Korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas. Tidak hanya KPK sebagai lembaga yang secara khusus menangani korupsi, tetapi juga andil masyarakat sangat diperlukan.
“Paling tidak, masyarakat harus ikut ambil bagian karena dua hal yaitu masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen utama bangsa,” kata Panca Dwikora.
Ia melanjutkan, korupsi telah menyebabkan kerugian luar biasa bagi bangsa ini. Jika kondisi ini dibiarkan, maka cita-cita luhur bangsa untuk mensejahterakan rakyat Indonesia akan sangat sulit untuk dicapai. Yakinlah, bahwa tanpa korupsi, negara ini akan jauh lebih baik. Karena itu, korupsi harus dilawan bersama-sama.
“Peran serta masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pemberantasan korupsi. Tanpa dukungan segenap masyarakat Indonesia lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara efektif. Karena itulah, Undang-undang memberikan hak dan perlindungan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Panca mengatakan masalah korupsi, kolusi dan manipulasi-manipulasi terasa makin masuk ke seluruh jajaran kehidupan bangsa.
“Banyak orang semakin tidak tahu malu dalam memanfaatkan jabatan, kedudukan dan kesempatan untuk memperkaya diri, keluarga, sanak-saudara, teman dekat atau kelompoknya sendiri. Gejala itu benar-benar mengancam sendi-sendi akhlak dan nilai-nilai moral bangsa,” ungkap Panca Dwikora.
“Kita melihat, pihak-pihak yang semestinya mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, semakin cerdik mencari jalan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri, keluarga, kelompok atau golongannya sendiri dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya,” ujar Panca Dwikora.

Komentar

Postingan Populer